LATAR BELAKANG PPID POLTEKPEL SUMBAR
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik, seluruh jajaran PPID di Poltekpel Sumbar berevolusi untuk menjadi lebih transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan rakyat. Hal ini sejalan dengan pemenuhan hak memperoleh informasi publik. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Berdasarkan KP-Poltekpel.SBR.140/II Tahun 2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana UPT Politeknik Pelayaran Sumatera Barat, dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2010 tentang Standar Operasional dan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang kemudian diamandemen menjadi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 tahun 2022.
-
Visi
Terwujudnya layanan informasi publik yang Transparan, Objektif dan Prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.
1. Layanan Informasi Publik
Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;
2. Transparan
Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;
3. Objektif
Memberikan akses informasi kepada setiap kalangan, baik Perorangan, Kelompok, maupun Badan Hukum;
4. Prima
Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses.
Misi
1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.
TUGAS & FUNGSI
- Melakukan pengelolaan informasi publik;
- Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
- Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
- Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
STRUKTUR PPID POLTEKPEL SUMBAR
MAKLUMAT PELAYANAN & STANDAR BIAYA LAYANAN
Poltekpel Sumbar melayani dengan :
PRIMA “Profesional, Ramah, Ikhlas, Mudah, dan Akuntabel”